WONOGIRI - Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Wonogiri kembali tercoreng. Murdiyanto, Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa. Kerugian negara akibat ulahnya diperkirakan mencapai Rp797.682.828.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Hery Somantri, pada Jumat (31/10/2025). Menurut Hery, akar permasalahan kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Wonogiri pada tahun 2022 yang mengindikasi adanya penyalahgunaan dana desa sebesar Rp160 juta. Yang lebih miris, pengembalian dana yang dilakukan ternyata menggunakan APBDes tahun 2023. "Artinya, uang negara dipakai untuk menutup uang negara juga, " ungkap Hery dengan nada tegas, menandakan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi.
Modus Operandi: Kegiatan Fiktif dan Mark-Up Anggaran
Dari hasil penyelidikan mendalam, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan Murdiyanto. Praktik kegiatan fiktif dan mark-up anggaran telah berulang kali dilakukan, mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Modus-modus yang teridentifikasi antara lain pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang fiktif, pembangunan infrastruktur desa yang hanya ada di atas kertas, serta mark-up harga dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan barang dan jasa.
"Penyalahgunaan keuangan desa dilakukan mulai dari pembuatan laporan fiktif, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga penggelembungan anggaran, " jelas Kajari, merinci bagaimana dana rakyat diselewengkan.
Mangkir dari Panggilan, Kini Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Akibatnya, pihak Kejari terpaksa menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami sudah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan intelijen TNI/Polri untuk memburu tersangka, " tambah Hery, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Penetapan status tersangka ini diperkuat oleh berbagai bukti kuat dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik. Kajari memastikan bahwa penyidik memiliki cukup alat bukti untuk membawa Murdiyanto ke meja hijau, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Jerat Hukum Berat Menanti Sang Kades
Atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat, Murdiyanto dijerat dengan dua pasal berlapis. Pasal primair yang menjeratnya adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang digabungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juga digabungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor Dana Desa
Kajari Wonogiri menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku korupsi di tingkat manapun. Terlebih lagi, kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. "Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakan, pasti akan kami kejar, " tegas Hery, menggarisbawahi prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Wonogiri. Kejaksaan Negeri Wonogiri saat ini tengah memantau ketat seluruh realisasi APBDes tahun 2024–2025, khususnya pada pos bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur, untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan serupa yang terjadi. (PERS)

Updates.